HAKIKAT PEMBELAJARAN KELAS RANGKAP
pelaksanaan penilaian
proses serta hasil belajar dan
pembelajaran didasarkan
pada
prinsip bahwa penilaian merupakan prosedur yang digunakan untuk
mendapatkan informasi tentang proses dan hasil kegiatan pembelajaran.
Penilaian proses serta hasil belajar dan
pembelajaran dilakukan untuk
mengetahui
bagaimana proses pembelajaran berlangsung dan seberapa jauh pencapaian
kompetensi dasar oleh peserta didik.
Di dalam melaksanakan penilaian proses serta
hasil belajar dan pembelajaran, guru perlu memahami bahwa pada
prinsipnya hasil
penilaian hendaknya difungsikan sebagai:
1. Gambaran sejauh mana seorang peserta didik telah menguasai suatu
kompetensi.
2. Evaluasi hasil belajar peserta
didik dalam rangka membantu peserta didik
memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik
untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk
penjurusan (sebagai bimbingan).
3. Gambaran kesulitan belajar dan
kemungkinan prestasi yang bisa
dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu guru
menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Gambaran kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang
berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya.
5. Kontrol bagi guru dan sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta
didik.
Prinsip pertama yang harus dipahami guru dalam pelaksanaan
penilaian proses serta hasil belajar dan
pembelajaran adalah
penetapan atau perumusan indikator pencapaian kompetensi
yang didasarkan pada hasil kajian standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Indikator merupakan ukuran, karakteristik, ciri-ciri, pembuatan atau
proses yang
berkontribusi atau menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar.
Indikator
harus dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat
diukur,
seperti: mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan,
menceritakan
kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan.
Indikator
pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan
perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar
dapat
dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar,
hal ini
sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut.
Indikator-
indikator pencapaian hasil belajar dari setiap kompetensi dasar
merupakan acuan
yang digunakan untuk melakukan penilaian.
SKL mata pelajaran Bahasa Indonesia SD/MI seperti
dikutip di atas mencakup
kegiatan (a) mendengarkan (b) berbicara, (c) membaca, dan (d) menulis.
SKL pada
tiap kegiatan dalam Bahasa Indonesia SD/MI tersebut mencakup
kompetensi
minimal dalam kegiatan mendengarkan Memahami wacana lisan berbentuk
perintah, penjelasan, petunjuk, pesan, pengumuman, berita, deskripsi
berbagai
peristiwa dan benda di sekitar, serta karya sastra berbentuk dongeng,
puisi, cerita,
drama, pantun dan cerita rakyat. berbicara Menggunakan wacana lisan
untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan
informasi dalam kegiatan perkenalan, tegur sapa, percakapan sederhana,
wawancara, percakapan telepon, diskusi, pidato, deskripsi peristiwa dan
benda di
sekitar, memberi petunjuk, deklamasi, cerita, pelaporan hasil
pengamatan,
pemahaman isi buku dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk
dongeng,
pantun, drama, dan puisi. Kompetensi minimal dalam kegiatan membaca
adalah Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana berupa
petunjuk,
teks panjang, dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk puisi,
dongeng,
pantun, percakapan, cerita, dan drama.
kegiatan menulis Melakukan berbagai jenis kegiatan menulis untuk
mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk karangan
sederhana, petunjuk, surat, pengumuman, dialog, formulir, teks pidato,
laporan,
ringkasan, parafrase, serta berbagai karya sastra untuk anak berbentuk
cerita, puisi,
dan pantun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar